Soal Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Bahan Pembersih Lantai Kejagung, Bareskrim Bilang Begini

Soal Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Bahan Pembersih Lantai Kejagung, Bareskrim Bilang Begini
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka di kasus kebakaran gedung Kejagung.

Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.

Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.

Semua tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)

 

Salah satu tersangka kebakaran gedung Kejagung adalah PPK di Korps Adhyaksa dan ada tujuh tersangka lainnya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News