Soal Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Bahan Pembersih Lantai Kejagung, Bareskrim Bilang Begini
Jumat, 23 Oktober 2020 – 23:58 WIB
Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka di kasus kebakaran gedung Kejagung.
Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.
Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.
Semua tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Salah satu tersangka kebakaran gedung Kejagung adalah PPK di Korps Adhyaksa dan ada tujuh tersangka lainnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN