Soal Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Bahan Pembersih Lantai Kejagung, Bareskrim Bilang Begini
Jumat, 23 Oktober 2020 – 23:58 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka di kasus kebakaran gedung Kejagung.
Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.
Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.
Semua tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Salah satu tersangka kebakaran gedung Kejagung adalah PPK di Korps Adhyaksa dan ada tujuh tersangka lainnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya