Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum
Senin, 30 Januari 2012 – 18:05 WIB
WON ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. WON diduga menerima uang Rp 6 miliar dari pembahasan dana PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman