Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum
Senin, 30 Januari 2012 – 18:05 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi VII DPR. Menurutnya, tanpa ada keputusan Badan Kehormatan (BK) pun, WON yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) sudah tak di Banggar lagi.
"Telah terjadi rotasi, WON memang sudah diputuskan ke Komisi I. Tanpa ada putusan itu, memang sudah tidak di Banggar," kata Bima Arya kepada JPNN di Jakarta, Senin (30/1).
Menurut Bima Arya, rotasi itu dilakukan sebagai bentuk penyegaran di internal fraksi PAN. "Sudah dilakukan, Surat Keputusan (SK) masih diproses," katanya.
Namun, Bima Arya berharap agar BK tidak mengambil keputusan yang bisa merugikan WON. Kata dia, sebaiknya BK tidak mendahului proses hukum yang kini dihadapi kader PAN dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) itu. "BK seharusnya tidak mendahului proses hukum sampai ada keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap," katanya.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran