Soal Kritik JK tentang Demokrasi, Istana: Kelewat Batas Pasti Diproses Hukum

Soal Kritik JK tentang Demokrasi, Istana: Kelewat Batas Pasti Diproses Hukum
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian angkat suara terkait pernyataan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut bagaimana caranya mengkritik pemerintah jika dipolisikan.

Menurut Donny, pemerintah justru sangat terbuka dengan kritik. Namun, apabila melewati batas, maka ada ketentuan hukum yang mengikat.

"Pemerintah tidak antikritik. Kritik-kritik itu dianggap sebagai masukan untuk memperbaiki kinerja. Apabila kemudian ada dinamika di tengah masyarakat, ada yang mengadukan, tentu ini ranah aparat penegak hukum," kata Donny saat dihubungi, Sabtu (13/2).

Penegak hukum, lanjut Donny, tentu akan bekerja ketika melihat adanya kasus. Menurut dia, polisi pasti akan menelaah secara saksama mengenai bukti-bukti yang ada dalam melihat unsur pidananya.

"Jadi enggak bisa sembarangan. Tidak tentu setiap aduan akan berujung pada pidana. Jadi prinsipnya pemerintah tidak antikiritk. Setiap hari pemerintah dihujani kritik dr berbagai komponen masyarakat, individu, ormas, akademsisi, toh, semua tidak kemudian dibungkam," kata dia.

Meski demikian, Donny menyadari ada pihak-pihak lain yang melaporkan pengkritik pemerintah. Namun, Donny mengklaim pihak-pihak itu bukan dari pemerintah.

"Mereka tidak terafiliasi kepada pemerintah. Jadi dalam demokrasi itu wajar. Ada yang pro, ada yang anti. Dua-duanya punya pendukung masing-masing. Kalau pemerintah dikiritik pasti ada pendukung yang bereaksi. Sejauh reaksinya wajar, ya, enggak ada masalah. Kalau berlebihan, kelewat batas, ya, pasti akan diproses hukum," jelas dia. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Istana angkat suara terkait pernyataan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut bagaimana caranya mengkritik pemerintah jika dipolisikan. Istana meyakini polisi bekerja berdasarkan bukti.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News