Soal Putusan Prita, DPR Segera Panggil Hakim MA
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, akan meminta penjelasan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Prita Mulyasari. Sebab, ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas Prita terkait perkara perdata dan pidananya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi. "Kenapa ini dilakukan? Kenapa proses pemeriksaan itu juga masih dilakukan oleh MA?” kata Aziz Syamsuddin usai menerima Prita dan kuasa hukumny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).
Karenanya, Aziz menilai putusan atas Prita itu sarat dengan keganjilan. Hanya saja, kata politisi Golkar itu, DPR akan menunggu salinan putusan kasasinya. "Nanti kalau sudah ada salinan putusan, kita akan lihat apa petimbangan dari hakim itu seperti apa,” tandasnya.
Namun demikian Aziz menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung rencana Prita mengajukan upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Terlabih lagi, katanya, Prita sudah dimenangkan dalam kasus perdatanya melawan RS Omni International.
JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, akan meminta penjelasan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Prita Mulyasari. Sebab, ada kejanggalan
BERITA TERKAIT
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya