Soal Putusan Prita, DPR Segera Panggil Hakim MA
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:42 WIB

Soal Putusan Prita, DPR Segera Panggil Hakim MA
JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, akan meminta penjelasan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Prita Mulyasari. Sebab, ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas Prita terkait perkara perdata dan pidananya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi. "Kenapa ini dilakukan? Kenapa proses pemeriksaan itu juga masih dilakukan oleh MA?” kata Aziz Syamsuddin usai menerima Prita dan kuasa hukumny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).
Karenanya, Aziz menilai putusan atas Prita itu sarat dengan keganjilan. Hanya saja, kata politisi Golkar itu, DPR akan menunggu salinan putusan kasasinya. "Nanti kalau sudah ada salinan putusan, kita akan lihat apa petimbangan dari hakim itu seperti apa,” tandasnya.
Namun demikian Aziz menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung rencana Prita mengajukan upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Terlabih lagi, katanya, Prita sudah dimenangkan dalam kasus perdatanya melawan RS Omni International.
JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, akan meminta penjelasan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Prita Mulyasari. Sebab, ada kejanggalan
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan