Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat

Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
Pengamat hukum dan politik yang juga mantan Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea. Foto: Dokumentasi pribadi

Pieter Zulkifli menuturkan dalam prinsip hukum dikenal adagium actori incumbit probatio, artinya siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Tuduhan tanpa bukti kuat hanya akan menjadi fitnah, bukan kritik.

Sayangnya, logika politik hari ini kerap tidak berjalan beriringan dengan logika hukum ataupun etika.

Tuduhan yang lemah justru sering mendapat panggung lebih luas di media sosial dan kanal-kanal digital, menciptakan distorsi persepsi publik.

“Politik kehilangan substansi ketika lebih sibuk menyerang personal daripada mengkritisi kebijakan," kata dia.

Pieter Zulkifli menekankan setiap orang menerima bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi. Pemerintah bahkan harus dikoreksi, dikawal, dan diawasi.

Namun, dia menegaskan jika menyerang seorang mantan presiden, siapa pun orangnya dengan narasi tanpa dasar hukum yang valid bukanlah praktik oposisi yang sehat.

“Itu adalah delusi politik, lahir dari dendam dan kegagalan mengartikulasikan agenda perubahan secara konstruktif," ujarnya.

Dia mengatakan yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa narasi itu bisa berdampak lebih luas.

Soal tuduhan ijazah palsu Jokowi, pengamat menilai kegagalan sebagian elite politik dan masyarakat dalam memaknai demokrasi dan cara beroposisi secara sehat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News