Sodomi 23 Siswa, si Predator Bakal Dituntut Hukum Kebiri

Sodomi 23 Siswa, si Predator Bakal Dituntut Hukum Kebiri
Ilustrasi. Foto: dok. Jawapos.com

SURABAYA - Triyono Agus Widianto alias Aan bisa jadi akan mendapat hukuman kebiri. Banyaknya korbannya yang masih belia menjadi salah satu pertimbangan penuntut. Bisa jadi, Aan adalah orang pertama yang akan dituntut dengan hukuman kebiri.

Ancang-ancang itu dilakukan sejak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mempersiapkan berkas dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

''Pelaku seharusnya dihukum kebiri. Kami akan menuntut biar pelaku dihukum kebiri,'' ujar Kepala Kejari Tanjung Perak M. Rawi.

Tuntutan tersebut diajukan lantaran pencabulan terhadap anak merupakan salah satu kasus yang menjadi atensinya. Menurut dia, kasus tersebut tidak semata pidana biasa. Tetapi menyangkut banyak hal yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan hukuman pidana penjara.

Menurut informasi yang diterima, pencabulan itu dilakukan secara masal. Korban yang terdeteksi ada 23 siswa. Meski yang mau melapor hanya tujuh korban. Menurut dia, jumlah tersebut sudah cukup mewakili bahwa perbuatan itu dilakukan terhadap banyak korban.

 ''Ini harus menjadi atensi. Tidak sembarangan korbannya,'' katanya.

Usia korban juga menjadi salah satu pertimbangan. Semua korban yang melapor dan keterangannya masuk berkas masih berumur 14 tahun. Itu usia saat mereka dicabuli. Mereka masih duduk di bangku SMP kelas IX. Sekarang para korban sudah di kelas X.

Secara yuridis memang ada hukuman penjara. Namun, penjatuhan hukuman juga harus melihat dampak perbuatan tersebut kepada korban. Menurut Rawi, siswa yang menjadi korban telah mendapat tekanan psikologis dalam rentang waktu yang cukup lama. Dia diancam dan dipaksa menerima perlakuan yang sebenarnya mereka sendiri tidak suka.

Rawi pernah mendengar bahwa korban pelecehan seksual atau pencabulan berpotensi melakukan hal serupa terhadap orang lain. Kondisi tersebut bisa jadi problem di kemudian hari. Karena itu, perlu pemahaman bahwa perbuatan tersebut mengandung ancaman hukuman berat.

 ''Makanya harus dikebiri. Biar jadi peringatan. Kalau melakukan seperti itu, bisa dikebiri,'' tegasnya.

Dia menduga tuntutan hukuman kebiri yang akan diajukan Kejari Tanjung Perak bisa jadi yang pertama dilakukan. Sebab, sejauh ini belum ada tuntutan serupa yang pernah dilakukan kejaksaan. Karena itu, dia tengah melakukan persiapan untuk mendukung pelaksanaan tuntutan kebiri tersebut.

Rawi berharap semua korban mau menghadiri sidang agar bisa menjelaskan kronologis kasusnya secara gamblang kepada hakim. Dengan begitu, hakim bisa mendengar langsung apa yang mereka rasakan saat diperlakukan cabul oleh pelaku. ''Bisa jadi ada keterangan yang belum masuk berkas. Itu jadi pertimbangan lain untuk hakim,'' jelasnya.

Hanya, pelaksanaan hukuman kebiri masih terkendala. Sampai sekarang belum ada peraturan pelaksana dari perppu yang mengubah beberapa pasal tentang hukuman untuk pelaku cabul. Salah satu yang masih menjadi perdebatan adalah siapa eksekutor hukuman tersebut.

Ditanya hal itu, Rawi mengatakan, peraturan tentang kebiri sudah disahkan. Karena itu, rencana tuntutan hukuman kebiri tersebut berdasar semangat melaksanakan undang-undang. Menurut dia, petunjuk pelaksanaannya masih menunggu.

 ''Ini kan baru mau sidang. Bisa jadi saat tuntutan sudah ada,'' ucapnya. (eko/c15/dos/flo/jpnn)

 


SURABAYA - Triyono Agus Widianto alias Aan bisa jadi akan mendapat hukuman kebiri. Banyaknya korbannya yang masih belia menjadi salah satu pertimbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News