Sok Jago Mau 'Menguliti' Tuhan, Pria di Medan Ini Langsung Ciut Saat Ditangkap Polisi

Sok Jago Mau 'Menguliti' Tuhan, Pria di Medan Ini Langsung Ciut Saat Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat diwawancarai di Mapolrestabes Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora yang melakukan tindak pidana penodaan agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir, Kamis (10/11).

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. Video itu diunggah pelaku di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.

"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube," kata Fathir.

Kompol Fathir menyebut pihaknya masih terus mendalami lebih jauh soal kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya video-video penistaan agama lain yang diunggah oleh pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, kami temukan masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan penodaan agama. Pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan kaitannya dengan yang turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(mcr22/jpnn)

Rudi Simamora, tersangka penistaan agama melalui unggahan video di YouTube akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News