Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:44 WIB

Sopir truk tronton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor di Jalan Serang-Tangerang. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Truk tronton tersebut dikemudikan sopir berinisial IH (29) yang diduga dalam keadaan mabuk berat saat kejadian.
Bahkan, tragisnya satu dari dua pengendara motor yang tertabrak sampai masuk ke kolong truk tronton hingga terseret sejauh 800 meter.
Akibat dari kejadian tersebut, satu pengendara motor tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, truk tronton yang dikendarai IH terbakar dikarenakan adanya gesekan dengan motor yang terseret tersebut.
Polisi tetapkan sopir truk tronton mabuk menjadi tersangka gegara menewaskan satu orang pengendara motor di Serang.
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu