Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim

Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim
Baiq Nuril Maknun usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

”Saya rasa ini tidak adil. Saya yakin tidak bersalah sama sekali,” kata Baiq Nuril usai mengetahui putusan kasasinya.

Sabtu (10/11) lalu, Nuril bersama penasihat hukumnya membahas putusan kasasi tersebut. Baiq Nuril nampak ditemani suaminya serta putranya.

Sesekali Baiq Nuril mengusap kepala anaknya. Baiq Nuril lebih banyak menunduk dengan tatapan kosong. Tangan kanannya berulang kali mengusap matanya. Menahan agar tidak ada air mata yang jatuh di hadapan putra bungsunya.

Baiq Nuril tak habis pikir. Dia yang merupakan korban pelecehan s*ksual justru terjerat pidana. Padahal, apa yang dia lakukan merupakan bentuk melindungi diri.

”Setiap saya dipanggil, diajak bicara dia (H Muslim), selalu isinya hal-hal di luar pekerjaan. Saya korban (pelecehan),” ujar Baiq Nuril pelan.

Pemerhati perempuan NTB, Nurjannah kembali menegaskan pernyataan Baiq Nuril. Menurut dia, apa yang dilakukan Baiq Nuril, dengan merekam tindakan asusila atasannya, adalah benar. ”Keputusan mereka itu karena (Baiq Nuril) sudah tidak tahan. Upayanya untuk melindungi diri, itu benar menurut saya,” tegas Nurjannah.

Menurut dia, perilaku pelecehan seksual selalu bersifat tertutup. Hanya bisa dirasakan pelaku dan korban itu sendiri. Akibatnya, ketika korban berusaha untuk melawan akan kesulitan karena ketiadaan bukti.

”Baiq Nuril ini sangat polos. Waktu itu, dia memberi (rekaman) ke orang yang dipercaya. Motifnya hanya untuk melindungi diri,” ujar dia.

Putusan kasasi MA seketika mengubah hidup Baiq Nuril Maknun, yang dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News