Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim
Nurjannah mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penyintas lainnya yang mengalami nasib serupa Baiq Nuril. Mencoba membuktikan perbuatan asusila tetapi terjerat pidana.
”Korban akhirnya terbelenggu. Terperangkap dalam situasi yang dia sendiri tidak bisa melawan,” tegas Nurjannah.
Apa yang dialami Baiq Nuril sempat menjadi perhatian Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Prof Vennetia R Danes. Dia mengaku sangat prihatin dengan kasus yang dialami Baiq Nuril. Perempuan yang mengalami pelecehan s*ksual justru berujung pada proses hukum terhadap dirinya.
BACA JUGA: Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim
”Di negeri kita ini banyak kasus seperti yang dialami Ibu Nuril. Perempuan yang mengalami kekerasan angkanya terus meningkat, seperti fenomena gunung es,” sebut dia.
Untuk kasus Baiq Nuril, Prof Vennetia menilai terjadi kekerasan dalam lingkup pekerjaan. Ada relasi kuasa yang tinggi dari pelaku terhadap Baiq Nuril. (dit)
Putusan kasasi MA seketika mengubah hidup Baiq Nuril Maknun, yang dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Kuatkan Vonis Bersalah Ernawati Yohanis
- Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
- MA Tolak PK Moeldoko, Kamhar Demokrat: Penanda Masih Tegaknya Keadilan dan Kebenaran