Sosialisasikan IMEI, Bea Cukai Soekarno-Hatta Isi Konten K2 Gadgets
Ia menjelaskan kewajiban registrasi IMEI mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
“Setiap handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat digunakan di Indonesia,” kata Lucia.
Dia menambahkan penumpang dapat melakukan registrasi IMEI pada posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk barang kiriman, wajib didaftarkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku perwakilan pemilik barang,” jelas Lucia.
Menurut Lucia, tahap awal adalah pendaftaran secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI.
Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code, sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT, penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta PDRI. (ikl/jpnn)
Bea Cukai terus menyosialisasikan IMEI kepada masyarakat. Setiap handphone, komputer genggam, dan tablet yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu supaya dapat digunakan di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka