Spesialis Pencuri Sepeda Akhirnya Dibekuk, Polisi: Hasil Curian Dijual di Facebook
Senin, 30 November 2020 – 23:31 WIB
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Unit 2 Subdit Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku berinisial NV (29) dan MK (24) yang merupakan spesialis pencuri sepeda yang kerap beraksi di Jakarta Timur dan Bekasi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak