Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
Kamis, 07 Maret 2024 – 21:26 WIB

Penyidik Kejari Rejang Lebong memperlihatkan uang titipan dari tersangka HR yang diserahkan oleh keluarga tersangka, baru-baru ini. ANTARA/HO-Kejari Rejang Lebong
Penyidik Kejari Rejang Lebong yang menangani kasus korupsi itu telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HR, ID, SR, dan F yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II-A Curup.(ant/jpnn.com)
Seorang tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu berinisial HR kembalikan uang kerugian negara sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua