Ssstt... Polda Kantongi Dua Nama Calon Tersangka Pelindo II

Ssstt... Polda Kantongi Dua Nama Calon Tersangka Pelindo II
ilustrasi foto indopos/jpg

jpnn.com - BENGKULU – Penyidikan kasus perizinan pengoraperasian alat berat crane  di Pelindo II mulai bergulir. Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu telah menjadwalkan rencana pemeriksaan saksi-saksi. Namun terlepas dari itu, sejak pengusutan naik ke tahap penyidikan (sidik), penyidik telah mengantongi dua nama calon tersangka. 

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Herman, MM mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami alat bukti terhadap dua nama yang jadi kandidat kuat tersangka tersebut.

“Untuk kasus ini belum ada penetapan tersangka. Tapi calonnya sementara sudah ada dua nama. Penyidik masih mendalami alat bukti yang kita punya. Di bagian lain, proses penyidikan akan segera berjalan. Penyidik mempersiapkan rencana pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Herman.

Seperti dikutip dari Bengkulu ekspress (Jawa Pos Group) bahwa dua nama yang disebut-sebut sebagai calon tersangka itu berasal dari jajaran pimpinan setingkat manager. Bahkan, nama mantan General Manager Pelindo II disebut masuk dalam salah satu nama calon tersangka.

Sebagaimana diketahui, perkara di Tipiter mengenai izin operasional crane ini karena diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Kasus ini diawali penyelegelan crane oleh Polda Bengkulu tahun 2015 silam. 

Aktivitas bongkar muat barang dan batubara di Pelabuhan Samudera Pulau Baai ketika itu sempat lumpuh total. Itu dikarenakan alat bongkar muat dan ruangan operator pelabuhan disegel oleh penyidik Subdit Tipidter Polda Bengkulu.

Ada dua alat bongkar muat yang disegel yakni Gantry Luffing Cranes (GLC) yang merupakan alat untuk mengangkat peti kemas dan conveyor yaitu alat bongkar muat batu bara. Penyegelan ketika itu dilakukan karena diduga kegiatan bongkar muat yang dilakukan pihak Pelindo tanpa mengantongi izin dari Pemda Provinsi. Kabarnya, Pelindo hanya mengantongi izin dari perusahaan Pelindo pusat saja.

Namun ada info lainnya menyebut penyegelan itu juga terkai juga dengan kewajiban penggunaan crane darat Gantry Luffing Crane (GLC) untuk kegiatan bongkar muat bagi pengguna jasa pelayanan dan penyediaan jasa dermaga.(cuy/ray/jpnn)


BENGKULU – Penyidikan kasus perizinan pengoraperasian alat berat crane  di Pelindo II mulai bergulir. Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News