Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak

Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak
CALON - Busyro Moqoddas dan Bambang Widjojanto. Foto: JPNN.
"Jadi, setahun saja sampai 2011," tegasnya. Gayus juga berpandangan, calon terpilih tidak otomatis menjadi ketua. Dia merujuk pasal 30 ayat 11 UU yang sama bahwa DPR memilih dan menetapkan seorang ketua di antara lima pimpinan. "Jadi, DPR voting lagi untuk memilih salah satu sebagai ketua KPK," kata Gayus.

Bambang Soesatyo menegaskan, nanti Komisi III DPR yang akan memilih siapa yang menjadi ketua KPK itu. "Jadi, tidak otomatis (Bambang atau Busyro) bila terpilih menjadi ketua KPK," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III dari FPKS Fahri Hamzah tidak sependapat dengan pemahaman kocok ulang dari FPAN, FPDIP, dan Fraksi Partai Golkar. Menurut dia, calon terpilih nanti, entah itu Bambang atau Busyro, akan menjadi ketua KPK. Sebab, mereka menggantikan satu kursi kosong yang sebelumnya diisi Ketua KPK Antasari Azhar. "Jadi, ya otomatis," tegas Fahri. Dalam persoalan itu, Fahri sejalan dengan pemikiran PPP. (pri/c7/agm)
Berita Selanjutnya:
DPR Tidak Bisa Tolak Dua

JAKARTA - DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah Lebaran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News