Suami Pengangguran, Dua IRT Curi Baju di Pertokoan

Suami Pengangguran, Dua IRT Curi Baju di Pertokoan
Suami Pengangguran, Dua IRT Curi Baju di Pertokoan
Di persidangan itu, jaksa Aji menghadirkan tiga orang saksi yang mengetahui kronologis penangkapan terdakwa. Kedua wanita yang sudah berumur inipun membenarkan keterangan yang diberikan saksi. "Benar, kami ditangkap waktu akan mengeluarkan baju," terang Ria.

Kedua ibu rumah tangga ini mengaku sangat menyesal telah melakukan pencurian. Mereka mengaku bersalah dan tak akan mengulangi perbuatanya lagi.

"Saya mengaku salah bu hakim. Saya punya anak delapan orang dan suami saya tak bekerja. Saya butuh pakaian," terang Ria wanita berusia 46 tahun ini.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Linawati, perempuan beranak lima ini mengaku sama sekali tak punya kerjaan. "Saya hanya ibu rumah tangga yang tak punya penghasilan. Suami saya sudah meninggal dan saya hanya mengharapkan biaya dari anak. Saya juga ingin memiliki baju, makanya nekat mencuri," jelas Lina seperti dikutip Batam Pos.

BATAM - Dua orang ibu rumah tangga (IRT), Ria dan Linawati disidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/7) karena mencuri pakaian di toko Top 100

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News