Suami Siri Malinda Segera Disidang
Minggu, 22 Mei 2011 – 05:21 WIB
Andhika diduga menerima uang Rp 311 juta melalui transfer dari Malinda. Selain itu, Andhika juga memperoleh mobil dari Malinda berupa Hummer nomor polisi B 18 DIK yang diatasnamakan Andhika Gumilang. Mobil itu sudah disita dan sekarang berada di rumah penitipan barang sitaan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Andhika diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pria berusia 22 tahun tersebut terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp 15 miliar.
Sebelumnya,Kejagung mengembalikan berkas Malinda Dee karena kurang bukti dan ada pasal yang harus direvisi. Suami istri itu ditahan secara terpisah di rutan Bareskrim Polri. (rdl/nw)
JAKARTA - Mabes Polri bantah bertindak lamban dalam menyidik jejaring pat gulipat kasus Malinda Dee. Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi