Suami Terlibat Perbuatan Terlarang, Sang Istri Digaruk Polisi Lantaran Ikut Bersekongkol
Minggu, 08 November 2020 – 14:36 WIB
Dijelaskan, bisnis terlarang yang dijalankan KMR bersama suaminya berhasil diungkap berawal dari informasi yang dikantongi aparat. Penyelidikan polisi mengarah ke kediamannya di Jorong Pasar Tiku.
Saat penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja dan uang tunai senilai Rp100 ribu disembunyikan di dalam sebuah toples plastik serta enam paket sabu dalam bungkus rokok Surya di atas dan di bawah meja kamar pelaku. Sekaligus satu set lengkap alat isap sabu-sabu.
BACA JUGA: Innalillahi, M Taufik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan memburu suami dari KMR. (pry/posmetropadang)
Sebuah rumah di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, digerebek polisi, Jumat (6/11) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja