Suap di DPRD Semarang, Sitaan KPK Hanya Rp 40 Jutaan
Kamis, 24 November 2011 – 23:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purna Sarjono dan Sumartono, Kamis (24/11). Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa mulanya Tim KPK memantau kantor DPRD dan Pemkot Semarang. Tim tersebut kemudian mengikuti Ahmad Zainuri yang menyambangi kantor DPRD Semarang. Penangkapan dilakukan di halaman gedung DPRD Kota Semarang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:
Tak berselang lama setelah penangkapan, KPK langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, KPK menemukan 21 amplop berisi uang. "Nilainya sekitar Rp 40 jutaan," kata Johan di KPK, Kamis (24/11) malam.
Menurut Johan, amplop-amplop itu tidak hanya diberikan di ruangan kerja DPRD, tetapi juga di mobil anggota dewan. "Uang itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD 2012 dan tambahan penghasilan pegawai," beber Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purna
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali