Suara Ketua MK Sangat Menentukan
Kamis, 21 Agustus 2014 – 06:07 WIB
Mekanisme pengambilan putusan tersebut merujuk pada pasal 45 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. ’’Itu mekanisme pengambilan putusan sehingga tidak berlarut-larut, berkepanjangan, apalagi sampai melampaui tenggat waktu,’’ ucapnya.
Soal jaminan keamanan atas jalannya sidang pembacaan putusan hari ini, Janedjri menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI-Polri. Pihaknya juga telah membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang sidang utama gedung MK di lantai 2. ’’Pemohon, termohon, dan pihak terkait masing-masing kami beri jatah 20 orang untuk masuk ke ruang sidang. Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dijatah hanya lima orang. Ini sudah protap,’’ paparnya. (dod/ken/idr/c5/kim)
JAKARTA – Proses panjang penentuan presiden baru Republik Indonesia akan mencapai babak akhir siang ini. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri