Sudah Terima SK per 1 Maret, CPNS dan PPPK belum Gajian, Jangan Risau Dulu

Sudah Terima SK per 1 Maret, CPNS dan PPPK belum Gajian, Jangan Risau Dulu
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Blitar Kukuh Satria Tetuko saat menerima SK PPPK secara simbolis. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com.

Selain itu tersisa 6 calon PPPK yang belum menerima SK pada saat itu karena status BTL atau berkas tidak lengkap.

Keenam PPPK ini akhirnya tanda tangan kontrak pada 22 Maret dan tinggal menunggu penerbitan SK. 

Untuk masa kontrak, seluruh PPPK di Kota Kediri dikontrak mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. (esy/jpnn)

Para CPNS dan PPPK yang sudah menerima SK per 1 Maret ternyata belum gajian sampai hari ini, apa penyebabnya?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News