Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara

Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara
Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan menteri Kesehatan Achmad Sujudi dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan di Depkes tahun 2003 untuk kawasan timur Indonesia. JPU menuntut Sujudi dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Selain dipenjara, Sujudi juga dituntut membayar denda  sebesar Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 700 juta. "Bahwa terdakwa Ahmad Sujudi, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan rekanan Depkes dalam pengadaan alat kesehatan pada 32 RSUD di kawasan timur Indonesia pada tahun 2003," kata Koordinator JPU Catharina Mulyana Girsang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4).

:TERKAIT  Sujudi dianggap telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU berpendapat, pengadaan alkes bukan termasuk dalam kondisi darurat. Dalam proyek tersebut, ditemukan kemahalan dari harga proyek senilai Rp 170 miliar. Sementara lelang dalam proyek alkes  hanya formalitas belaka. Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat atas usulan PT Kimia Farma Trading selaku rekanan Depkes. "Sehingga merugikan negara Rp 104,4 miliar," ujar Catharina.

JPU juga menyebut Sujudi telah menerima Rp 700 juta dari rekanan Depkes untuk perkawinan anaknya, serta pembelian alat musik di rumah dinas Menkes. Selain itu, bantuan untuk 32 RSUD dari PT Kimia Farma senilai Rp 8 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Oleh para kepala RSUD, uang bantuan sejumlah Rp 6 miliar dari Kimia Farma itu telah dikembalikan ke KPK.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News