Suka Sama Suka Berujung Penjara

Suka Sama Suka Berujung Penjara
Suka Sama Suka Berujung Penjara

jpnn.com - SURABAYA - Satu perkara disidang secara tertutup di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11). MC, pemuda yang masih berusia 16 tahun, dituding mencabuli DC, yang usianya sama. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi korban.

Berdasar informasi jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani, kasus tersebut berawal ketika DC bersama teman-temannya pergi ke luar kota. Saat itu MC yang juga kekasih DC menyusul ke kota tersebut.

Ketika kembali ke Surabaya, DC tidak ikut serta teman-temannya. Dia memilih bertahan di kota tersebut beberapa saat. Dia akan kembali bersama MC.

Perilaku itu membuat orang tua DC cemas dan bertanya kepada rombongan yang berangkat bersamanya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak perempuannya bersama MC. "Itu yang membuat orang tuanya curiga," ujar Farida.

Setelah kembali ke rumah, DC langsung ditanyai ibunya. Diketahuilah, DC sudah berhubungan intim dengan kekasihnya. Untuk membuktikan pernyataan itu, orang tua DC melakukan visum terhadap anaknya.

Farida menjelaskan, awalnya orang tua korban meminta iktikad baik pihak MC. Namun, harapan itu tidak terwujud. MC sulit sekali diajak bertemu atau dihubungi melalui telepon. "Karena itulah, orang tua melaporkan MC ke polisi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MC dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama proses hukum berlangsung, MC ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Farida menyatakan kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Sehingga sidang dilaksanakan tertutup. Di sisi lain, pengakuan terdakwa melakukan hal tersebut secara suka sama suka. (riq/c2/diq)

SURABAYA - Satu perkara disidang secara tertutup di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11). MC, pemuda yang masih berusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News