Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu
Sabtu, 04 September 2010 – 07:16 WIB
Meski begitu, Agus menjekaskan, penjualan jamu dan fitofarmaka telah diatur oleh kemenkes. Yakni boleh diperjualbelikan melalui apotik namun tidak boleh dijual melalui multi level marketing (MLM). "Dan dokter bisa menuliskan obat dan jamu dalam resepnya pada pasien," tegas pria berkacamata itu.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan menambahkan, sudah ada 36 produk obat herbal berstandar yang sudah bisa dibeli oleh masyarakat. Ruslan menjelaskan, obat herbal berstandar itu sudah mendapat sertifikat resmi dari BPOM. Dan sudah memiliki standar obat-obatan sesuai dengan ketentuan. "Obat herbal berstandar ini juga bisa digunakan Dokter untuk mengobati pasien," jelasnya. (nuq)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (kemenkes) tidak serius merealisasikan pengobatan tradisional dengan menggunakan jamu. Meski sudah tujuh tahun program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional