Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu

Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu
Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu

Meski begitu, Agus menjekaskan, penjualan jamu dan fitofarmaka telah diatur oleh kemenkes. Yakni boleh diperjualbelikan melalui apotik namun tidak boleh dijual melalui multi level marketing (MLM). "Dan dokter bisa menuliskan obat dan jamu dalam resepnya pada pasien," tegas pria berkacamata itu.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan menambahkan, sudah ada 36 produk obat herbal berstandar yang sudah bisa dibeli oleh masyarakat. Ruslan menjelaskan, obat herbal berstandar itu sudah mendapat sertifikat resmi dari BPOM. Dan sudah memiliki standar obat-obatan sesuai dengan ketentuan. "Obat herbal berstandar ini juga bisa digunakan Dokter untuk mengobati pasien," jelasnya. (nuq)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (kemenkes) tidak serius merealisasikan pengobatan tradisional dengan menggunakan jamu. Meski sudah tujuh tahun program


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News