Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu
Sabtu, 04 September 2010 – 07:16 WIB

Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu
Meski begitu, Agus menjekaskan, penjualan jamu dan fitofarmaka telah diatur oleh kemenkes. Yakni boleh diperjualbelikan melalui apotik namun tidak boleh dijual melalui multi level marketing (MLM). "Dan dokter bisa menuliskan obat dan jamu dalam resepnya pada pasien," tegas pria berkacamata itu.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan menambahkan, sudah ada 36 produk obat herbal berstandar yang sudah bisa dibeli oleh masyarakat. Ruslan menjelaskan, obat herbal berstandar itu sudah mendapat sertifikat resmi dari BPOM. Dan sudah memiliki standar obat-obatan sesuai dengan ketentuan. "Obat herbal berstandar ini juga bisa digunakan Dokter untuk mengobati pasien," jelasnya. (nuq)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (kemenkes) tidak serius merealisasikan pengobatan tradisional dengan menggunakan jamu. Meski sudah tujuh tahun program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas