Suntik Rp2,8 T Untuk Lembaga Penjamin

Suntik Rp2,8 T Untuk Lembaga Penjamin
Suntik Rp2,8 T Untuk Lembaga Penjamin
JAKARTA — DPR RI akhirnya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi lembaga penjamin. Tak tanggung-tanggung, pada 2011, langsung diberi suntikan dana sebesar Rp2,8 triliun. Persetujuan ini masing-masing untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebesar Rp1 triliun dan Rp1,8 triliun untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo.

Hal itu diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/10) di Jakarta, penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan lembaga penjamin menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan untuk memberikan rasa aman bagi investor yang berniat menanamkan saham mereka di bidang infrastruktur.

"Dengan persetujuan ini, hendaknya Kementrian Keuangan segera menyalurkan PMN kepada masing-masing lembaga penjamin. Karena sekarang sudah mendekati batas akhir tahun. Jangan sampai uangnya hangus setelah disetujui," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Dengan suntikan PMN Rp2,8 triliun, Menkeu Agus Martowardojo, optimis dana ini mampu dimanfaatkan untuk mendorong pencapaian target ekonomi nasional. Terutama dalam sektor riil, infrastruktur dan bidang ekonomi masyarakat kecil lainnya.

JAKARTA — DPR RI akhirnya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi lembaga penjamin. Tak tanggung-tanggung, pada 2011, langsung diberi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News