Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit

Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengungkapkan keseriusannya mengelola lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Inilah yang dilakukan, yang sudah didapatkan PT Duta Palma, dapat izin lokasi dulu, dapat IUP dulu, diusahakannya, barulah diajukan izin untuk mendapatkan hak, apakah hak pakai, atau hak guna usaha," terangnya.

Namun faktanya, lanjut Juniver, dalam persidangan menyatakan pengurusan untuk mendapatkan izin HGU tersebut terjadi pertentangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Ada ketidaksesuaian antara penetapan kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL).

"Hal itu mengakibatkan ini tertunda-tunda pengurusannya, dokumen bisa tidak diselesaikan, mengakibatkan tertundalah penerbitan hak guna usaha di Duta Palma," urainya.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja sebagai jalan tengah bagi pengusaha yang mengalami masalah perizinan serupa dengan Duta Palma Group.

Oleh karenanya, kata Juniver, seharusnya PT Duta Palma Group tidak bisa dipidana karena sudah adanya UU Cipta Kerja.

"Sebetulnya, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, prosesnya tidak bisa berlangsung, berarti tidak menghormati keputusan pemerintah yang menyatakan keterlanjuran, karena pengurusan yang tidak tuntas-tuntas, terjadi perbedaan, ataupun urusan-urusan yang tidak tuntas itu di-takeover diberikan waktu tiga tahun, dan tidak ada sanksi pidana terhadap orang yang sudah terlanjur mengusahakan masuk daerah kawasan hutan," paparnya.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman juga bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus yang sama.

Menurut Surya Darmadi, syarat untuk mendapat HGU harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News