Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh itu semua mengada-ada, enggak benar," sambungnya.
Lebih lanjut, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi. Dia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.
"Kalau saya dianggap megakoruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum Surya, Juniver Girsang menilai tim jaksa terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Juniver menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver. (Tan/JPNN)
Terdakwa Surya Darmadi protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi oleh jaksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit