SY Beli Ganja Hampir 1 Kg Secara Daring, Lalu Diedarkan di Cirebon
Selasa, 30 Mei 2023 – 20:38 WIB
Arif menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sebanyak 800 gram ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Kami sudah memintai beberapa keterangan dari jasa pengiriman, sampai dengan saat ini masih ada tim yang melakukan pengejaran," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pengedar narkotika jenis ganja kering di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi