SY Beli Ganja Hampir 1 Kg Secara Daring, Lalu Diedarkan di Cirebon
Selasa, 30 Mei 2023 – 20:38 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Arif menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sebanyak 800 gram ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Kami sudah memintai beberapa keterangan dari jasa pengiriman, sampai dengan saat ini masih ada tim yang melakukan pengejaran," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pengedar narkotika jenis ganja kering di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite