Syamsul Arifin Masih Ultah di Penjara

Syamsul Arifin Masih Ultah di Penjara
Syamsul Arifin Masih Ultah di Penjara

"Yang sudah-sudah mulus-mulus saja, tak ada yang ditolak," kata dia, awal September lalu.

Memang diakui, khusus untuk pembebasan bersyarat napi kasus korupsi, usulannya ditangani tim khusus di kemenkumham.

"Biasanya menggunakan pertimbangan sosiologis karena kasus korupsi. Kalau usulan saya, hanya terkait administrasi saja. Kalau sudah memenuhi persyaratan, ya saya usulkan pembebasan bersyarat," kata Giri.

Entah ada kaitannya atau tidak, namun dalam beberapa hari belakangan ini, kemkumham sedang mendapat sorotan terkait pemberian bebas bersyarat dan remisi terhadap napi koruptor.

Yang disorot adalah pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya dan remisi kepada Anggodo Wijoyo, yang oleh aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW), melanggar ketentuan.

Senin lalu, aktivis ICW yang bergabung dalam massa  Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menggelar aksi di depan gedung kemkumham, Jakarta. Massa mendesak kemenkumham agar transparan dalam memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada para napi koruptor. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin, tampaknya belum bisa meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, dalam waktu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News