Syarief Hasan: Pemerintah Harus Mengevaluasi Rencana Penghapusan Honorer
Dia menyatakan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer sangat terkait dengan keberpihakan pada nasib jutaan rakyat dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut.
Syarief pun menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan regulasi tidak membawa duka bagi rakyat.
Dengan demikian, jika penghapusan tenaga honorer justru menghilangkan harapan jutaan rakyat, tentu perlu mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Oleh karena itu, pemerintah semestinya memitigasi jangan sampai ada banyak tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya dan menimbulkan masalah baru, antara lain, bertambahnya angka pengangguran," katanya.
Syarief meminta pemerintah memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia menegaskan pastikan semua anak bangsa mendapatkan penghidupan yang layak.
Sebelumnya, MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kktegori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Syarief Hasan meminta pemerintah mengevaluasi rencana penghapusan honorer. Perlu adanya atensi atas pengabdian tenaga honorer.
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Yandri Susanto MPR Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbeskistan
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK