Syarief Hasan: Pemerintah Harus Mengevaluasi Rencana Penghapusan Honorer

Dia menyatakan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer sangat terkait dengan keberpihakan pada nasib jutaan rakyat dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut.
Syarief pun menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan regulasi tidak membawa duka bagi rakyat.
Dengan demikian, jika penghapusan tenaga honorer justru menghilangkan harapan jutaan rakyat, tentu perlu mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Oleh karena itu, pemerintah semestinya memitigasi jangan sampai ada banyak tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya dan menimbulkan masalah baru, antara lain, bertambahnya angka pengangguran," katanya.
Syarief meminta pemerintah memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia menegaskan pastikan semua anak bangsa mendapatkan penghidupan yang layak.
Sebelumnya, MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kktegori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Syarief Hasan meminta pemerintah mengevaluasi rencana penghapusan honorer. Perlu adanya atensi atas pengabdian tenaga honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK