Tahun Ini Masih Boleh Angkat Pegawai Tidak Tetap

Tahun Ini Masih Boleh Angkat Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Instansi pusat dan daerah masih diberikan kesempatan untuk mengangkat pegawai non PNS, apakah pegawai tidak tetap (PTT) atau outsourching.

Kebijakan ini masih dimungkinkan karena PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ditetapkan. Selain itu di beberapa pemda salah satunya Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sudah terlanjur menetapkan anggaran gaji untuk PTT.

"Selama namanya bukan honorer, silakan mengangkat PTT dalam setahun anggaran ini. Karena memang PP Manajemen PPPK juga belum ditetapkan," kata Ari Nurahmat, kasubag Perundang-undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (19/1).

Dia menyebutkan, sejak 2005 seluruh instansi pusat dan daerah tidak bisa lagi merekrut honorer. Yang ada hanya outsourching dan PPPK. Namun, setelah UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  istilah honorer, PTT, outsourching, dan semacamnya dicabut.

"Karena RPP Manajemen PPPK belum keluar, instansi masih dibolehkan merekrut PTT atau karyawan kontrak. Namun kontraknya tiap tahun harus ditinjau lagi," ujarnya.

Ditambah Ari, bila PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan, seluruh pegawai non PNS harus diberhentikan. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Instansi pusat dan daerah masih diberikan kesempatan untuk mengangkat pegawai non PNS, apakah pegawai tidak tetap (PTT) atau outsourching.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News