Tak Ada Percepatan Pelantikan Bupati Terpilih
Senin, 19 Juli 2010 – 14:29 WIB
Terlebih, lanjutnya, mengenai kasus ijazah sebagai syarat pencalonan, merupakan ranah KPU, bukan pemerintah. "Itu sepenuhnya otoritas penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU. Dalam pemikiran kita, ketika penyelenggara pilkada bekerja, pasti merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai acuan kerjanya," urainya.
Baca Juga:
Seperti sudah diberitakan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Pendidikan dan Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (19/7). Aksi yang dipimpin Ridwan ini mendesak Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu sebagai bupati-wakil bupati Gowa, Sulsel, periode 2010-2015.
Bahkan, massa juga mendesak Gamawan untuk segera menonaktifkan Ichsan Yasin Limpo dari jabatannya, karena saat ini masih menduduki jabatan sebagai bupati Gowa. Alasan mereka, masih ada persoalan terkait dugaan ijazah palsu SMP milik Ichsan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang mengaku sering menerima pertanyaan dari sejumlah daerah mengenai benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan