Tak Ada Percepatan Pelantikan Bupati Terpilih

Tak Ada Percepatan Pelantikan Bupati Terpilih
Tak Ada Percepatan Pelantikan Bupati Terpilih
Terlebih, lanjutnya, mengenai kasus ijazah sebagai syarat pencalonan, merupakan ranah KPU, bukan pemerintah. "Itu sepenuhnya otoritas penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU. Dalam pemikiran kita, ketika penyelenggara pilkada bekerja, pasti merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai acuan kerjanya," urainya.

Seperti sudah diberitakan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Pendidikan dan Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (19/7). Aksi yang dipimpin Ridwan ini mendesak Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu sebagai bupati-wakil bupati Gowa, Sulsel, periode 2010-2015.

Bahkan, massa juga mendesak Gamawan untuk segera menonaktifkan Ichsan Yasin Limpo dari jabatannya, karena saat ini masih menduduki jabatan sebagai bupati Gowa. Alasan mereka, masih ada persoalan terkait dugaan ijazah palsu SMP milik Ichsan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang mengaku sering menerima pertanyaan dari sejumlah daerah mengenai benar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News