KPU Kota Pangkep Digugat Kubu Kandidat

KPU Kota Pangkep Digugat Kubu Kandidat
KPU Kota Pangkep Digugat Kubu Kandidat
PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkep tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa Pemilukada Pangkep yang akan digelar hari ini Senin, 19 Juli di Mahkamah Konstitusi. KPU Pangkep juga telah menyiapkan jawaban tertulis yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. "Jawaban tertulis dan lisan sudah kita siapkan," kata Anggota KPU Pangkep Divisi Hukum, Mutahar yang dihubungi melalui handphonenya, Minggu 18 Juli.

Menurut Mutahar, sengketa dalam pemilukada calon Bupati dan Wakil Bupati menyebabkan KPU menjadi tergugat. Sengketa itu terjadi disebabkan beberapa faktor. Di antaranya adalah DPT (daftar pemilih tetap) dan proses administrasi. Selanjutnya, gugatan datang dari dua pasangan calon pasangan Baso Amirullah-Kemal Burhanuddin (Basmalah) dan pasangan Taufik Fachrudin-Nurul Jaman (Tajam).

Sebagaimana yang disampaikan Mutahar, materi gugatan mempersoalkan banyaknya pemilih yang belum memenuhi syarat , seperti pemilih dibawah umur, melakukan pemilihan ganda, sudah meninggal dan lainnya. Sementara itu, secara administrasi, KPU dinilai melanggar peraturan dalam Pemilukada dengan tidak mengundang pasangan kandidat pada saat penetapan hasil perhitungan rekapitulasi surat suara.

"Kami sudah melakukan yang terbaik. DPT sudah disepakati bersama-sama. Ada bukti yang kita pegang untuk meyakinkan majelis hakim. Tapi saya tidak bisa mengatakannya sekarang. Nanti saja saat sidang,"  ujar Mutahar.

PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkep tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa Pemilukada Pangkep yang akan digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News