Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Kamis, 16 Agustus 2012 – 22:22 WIB

Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans , sampai tanggal 16 Agustus 2012 terdapat 28 pengaduan kasus THR dari total 92 pengaduan yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya .
Dijelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda. Di antaranya, kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.
Baca Juga:
"Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (16/8).
Pria yang akrab disapa Gus Imin ini mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, tegas dia, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya. "Selama 1 bulan ini ditargetkan semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas