Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans , sampai tanggal 16 Agustus 2012 terdapat  28 pengaduan kasus THR dari total  92 pengaduan  yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat  konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya .

Dijelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda. Di antaranya, kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.

"Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (16/8).

Pria yang akrab disapa Gus Imin ini  mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, tegas dia, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya. "Selama 1 bulan ini ditargetkan semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai," tandasnya.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News