Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Kamis, 16 Agustus 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans , sampai tanggal 16 Agustus 2012 terdapat 28 pengaduan kasus THR dari total 92 pengaduan yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya .
Dijelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda. Di antaranya, kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.
Baca Juga:
"Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (16/8).
Pria yang akrab disapa Gus Imin ini mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, tegas dia, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya. "Selama 1 bulan ini ditargetkan semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir