Tak Hanya ke Komisi I DPR, Uang Hasil Korupsi BTS Mengalir ke BPK, Hakim Kaget

Tak Hanya ke Komisi I DPR, Uang Hasil Korupsi BTS Mengalir ke BPK, Hakim Kaget
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G disebut-sebut mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu diungkapkan oleh saksi mahkota kasus pengadaan BTS 4G dan infrastrukturnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Windi mengaku juga turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyerahan uang itu berdasarkan arahan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang yang diserahkan senilai Rp40 miliar.

"Nomor (telepon) dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," ucap Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lalu bertanya lebih lanjut. "Berapa?" tanya hakim Fahzal.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," tutur Windi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK, Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim menegaskan.

Saksi mahkota menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada perwakilan dari BPK RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News