Tak Hanya ke Komisi I DPR, Uang Hasil Korupsi BTS Mengalir ke BPK, Hakim Kaget
jpnn.com, JAKARTA - Aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G disebut-sebut mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu diungkapkan oleh saksi mahkota kasus pengadaan BTS 4G dan infrastrukturnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Windi mengaku juga turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan uang itu berdasarkan arahan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang yang diserahkan senilai Rp40 miliar.
"Nomor (telepon) dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," ucap Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lalu bertanya lebih lanjut. "Berapa?" tanya hakim Fahzal.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," tutur Windi.
"BPK atau PPK? Kalau PPK, Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim menegaskan.
Saksi mahkota menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada perwakilan dari BPK RI.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan