Tak Hanya Suap, Anak Buah SBY Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 M

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana tidak hanya menerima suap Rp 500 juta.
Politikus asal Bali juga juga didakwa menerima gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, jaksa menyebut Putu menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 2,7 miliar.
Menurut JPU KPK Herry BS Ratna Putra, pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap oleh sejumlah pihak. Herry menyatakan, gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan Putu.
Sementara, penerimaan gratifikasi berlawanan dengan kewajiban Putu sebagai anggota DPR.
Jaksa menjelaskan, sejak menerima Rp 2,7 miliar, Putu tidak melaporkan kepada KPK. "Sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata Herry membacakan dakwaan Putu di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan, Putu awalnya menerima Rp 2,1 miliar dari seorang swasta bernama Salim Alaydrus pada April 2016.
Menurut jaksa, pemberian dilakukan secara tunai melalui Novianti, staf Putu. Transaksi dilakukan di stasiun kereta api Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Masih di bulan yang sama, Putu menerima Rp 300 juta dari seorang swasta, Mustakim. Namun kali ini pemberian tidak tunai. Melainkan bertahap lewat rekening Muchlis, suami Novianti.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana tidak hanya menerima suap Rp 500 juta. Politikus asal Bali juga juga
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN