Tak Kantongi AMDAL, PLTA Asahan I Dipersoalkan

Komisi Lingkungan DPR Siapkan Pembentukan Panja

Tak Kantongi AMDAL, PLTA Asahan I Dipersoalkan
Tak Kantongi AMDAL, PLTA Asahan I Dipersoalkan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon meminta pemerintah mencabut sementara izin operasional PLTA Asahan I yang dibangun oleh PT Bajradaja Sentranusa. Alasannya, karena PLTA yang terletak di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara itu belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"PLTA Asahan I sudah akan memasuki tahap operasional namun setelah adanya kunjungan kerja Komisi VII dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Asahan, terungkap bahwa PLTA Asahan I tidak memiliki dokumen AMDAL," kata Effendi Simbolon, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/8).

Karenanya, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan KLH, mengacu pada  Kepmen LH No 30/2001 tentang Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup maka kegiatan PLTA dengan kapasitas 2X90 MW itu harus melalui audit lingkungan. Bahkan menurut Effendi, pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) karena permasalahan lingkungan yang membelit PLTA Asahan I. "Kami memutuskan (membentuk) Panja lingkungan hidup untuk Kawasan Danau Toba dan tentunya akan kita publish (publikasi) ke dunia," ucapnya.

Lebih lanjut salah satu Ketua DPP PDIP itu menjelaskan, izin proyek PLTA Asahan I dikeluarkan pemerintahan Orde Baru pada 1996. Rencananya, PLTA Asahan I akan beroperasi tahun ini. Namun menurut Effendi, pada saat kunjungan kerja Komisi VII DPR ke Asahan beberapa waktu lalu, ternyata proyek yang dikerjakan oleh PT Bajradaya Sentranusa dengan main investor dari China yang bernama Huadian Corporation dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) itu tidak memiliki AMDAL. "Kami ajukan peemintaan audit ke Menteri Lingkungan Hidup untuk tahu AMDAL-nya. Hasilnya memang banyak pelanggaran dan ini tidak bisa ditolerir," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon meminta pemerintah mencabut sementara izin operasional PLTA Asahan I yang dibangun oleh PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News