Tak Mau Bertanggung Jawab, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi

Tak Mau Bertanggung Jawab, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi
Pelaku sudah ditahan di Polsek Patumbak. Foto ilustrasi: pixabay

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Yasir. (fir)


Seorang pemuda berinisial MWR warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (24/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News