Tak Mau Bertanggung Jawab, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 24 Mei 2018 – 22:30 WIB
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Yasir. (fir)
Seorang pemuda berinisial MWR warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (24/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh