Tak Mau Bertanggung Jawab, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 24 Mei 2018 – 22:30 WIB

Pelaku sudah ditahan di Polsek Patumbak. Foto ilustrasi: pixabay
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Yasir. (fir)
Seorang pemuda berinisial MWR warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (24/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025