Tak Persoalkan Lagi Tindakan Cabul Petugas KPK

Syarifuddin Anggap Banyak Masalah Lebih Penting

Tak Persoalkan Lagi Tindakan Cabul Petugas KPK
Tak Persoalkan Lagi Tindakan Cabul Petugas KPK
"Apakah Johan Budi ada di situ saat kejadian? Atau apakah memang prosedurnya seperti itu yang dibenarkan?" lanjutnya.

Pengacara senior itu justru menyarankan KPK belajar hukum lagi. "Omongan saya mewakili atas nama klien, bukan sendiri," imbuhnya.

Sementara terkait proses rekonstruksi, Hotma mengatakan bahwa kliennya memang menolak untuk memerankan salah satu adegan reka ulang. Pasalnya, waktu kejadian perkara (tempos delictie) dalam rekonstruksi itu tidak sesuai. "Harusnya tanggal 1 (Juni) ini ditulis tanggal 2 (Juni). Waktu kita berdebat, penyidik bilang tanggal 1 Juni masih penyelidikan dan tanggal 2 Juni baru penyidikan. Apa bedanya? Kan sama-sama KPK," ucapnya.

Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap pada 1 Juni lalu di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, karena diduga baru saja menerima suap dari kurator Puguh Wirawan. Suap itu diduga terkait penyitaan aset pailit PT SkyCamping Indonesia (SCI). Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan uang Rp250 Juta dan dalam pecahan mata uang asing yaitu USD 84 ribu, SGD 284 ribu, 20 ribu yen Jepang, serta 12.600 Bath Thailand.

JAKARTA - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang menjadi tersangka kasus suap, Syarifuddin, sempat mempersoalkan tindakan petugas Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News