Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan
Kamis, 09 Februari 2012 – 02:18 WIB
Dijelaskan Yuswandi, memang jenis-jenis pajak dan retribusi yang diatur di UU 28, berbeda dengan UU sebelumnya. "Anatominya, jenis-jenisnya, sudah berubah. Sebagian besar daerah sudah menyesuaikan. Kalau ada yang belum, ya otomatis tidak bisa melakukan pemungutan," ulasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif