Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib

Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib
Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Sutarman telah menciderai hukum karena tidak menempati janjinya untuk menuntaskan kasus pemalsuan surat putusan MK dalam jangka waktu seminggu setelah a menjabat Kabareskrim Polri.

"Polri mengingkari janjinya,  menciderai hukum. Katanya Kabareskrim (Sutaraman, red) seminggu (menyelesaikan kasus), tetapi kayaknya Bang Toyib juga," kata juru bicara MK, Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).

Namun, Akil tidak mau berbicara lebih jauh mengenai kasus yang dinilainya jalan di tempat tersebut karena tidak ingin disebut sebagai lembaga yang terlalu mencampuri masalah itu.

Meski begitu, Akil juga menilai MK juga tidak mau tinggal diam saja karena dalam hal ini pihaknya sebagai korban tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh politisi Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati. "Nanti kita dibilang ikut campur. Kita (MK) kan hanya sebagai korban dalam kasus ini," ujarnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Sutarman telah menciderai hukum karena tidak menempati janjinya untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News