Tak Terbukti WNA Milih, MK Tolak Sengketa TTU
Kamis, 18 November 2010 – 17:53 WIB
Dengan mencermati dalil-dalil yang terungkap di persidangan, hakim MK menyimpulkan bahwa tak ada pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilukada Timor Tengah Utara. “Permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Sehingga seluruh permohonan pemohon harus ditolak,” kata hakim ketua Mahfud MD.(wdi/esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilukada Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Penolakan itu disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan