Tak Terima Dianiaya Anggota Reskrim, Oknum Pegawai Lapas Lapor ke Propam

Tak Terima Dianiaya Anggota Reskrim, Oknum Pegawai Lapas Lapor ke Propam
Tersangka Gede Putu Arka Wijaya (baju tahanan) saat rilis perkara perusakan dan pencurian di Mapolres Buleleng, Kamis (24/6). Foto: Dok. Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Oknum pegawai Lapas Kelas IIB Singaraja Gede Putu Arka Wijaya, 32, melaporkan empat penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

Arka Wijaya yang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan perusakan, tidak terima dianiaya oknum penyidik satreskrim saat menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolres Buleleng beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Jumat (25/6), keempat anggota penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Bali, berinisial Iptu SSN, Ipda KMI, Aipda IS dan Bripka SN.

Menurut sumber, dugaan tindak penganiayaan keempat penyidik terhadap tersangka Arka Wijaya terjadi di ruang reskrim.

Bahkan, imbuh sumber, terkait aduan atau pelaporan keempat oknum penyidik ke Bidpropam Polda Bali, pihaknya menyatakan jika penyidik di propam langsung menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap empat terlapor.

“Propam sudah bersurat dan memanggil oknum-oknum anggota Reskrim Polres Buleleng untuk dimintai klarifikasi,” kata sumber.

Sementara itu, terkait informasi sumber, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi membenarkan.

Walaupun tidak memerinci terkait detail aksi kekerasan dan bukti-bukti pengadu, namun Kombes Syamsi menyatakan jika pihak propam nantinya akan bersurat dan melakukan pemanggilan.

Oknum pegawai lapas yang jadi tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diduga dianiaya penyidik di satreskrim saat proses pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News