Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor

Chera mengatakan rata-rata pengusaha jastip selama ini telah membayar pajak.
Ia meminta masyarakat melihat lebih dari satu sudut pandang dan tidak serta-merta menyalahkan satu pihak, seperti pemerintah.
"Netizen Indonesia cenderung kalau ada sesuatu yang tidak berkenan pada mereka, mereka langsung mengeluh," katanya.
"Namun pada dasarnya, belum tentu yang diregulasikan pemerintah itu tidak baik bagi Indonesia.
"[Contohnya] beli obat dari luar negeri, kalau beli di Indonesia kan sudah di cek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."
Saat ditanya apakah aturan baru ini nantinya bisa membantu UMKM, Chera berpendapat ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah untuk membantu penjualan produk-produk UMKM di Indonesia.
"Alasan kenapa orang beli tas di luar negeri karena harganya lebih murah," katanya.
"Kalau [pemerintah] ingin menjual tas lokal dengan harga yang bisa bersaing, mereka harus mengatur pajaknya."
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina