Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor

Tapi sejumlah pengusaha di dalam negeri menyambut diperketatnya aturan barang impor karena dianggap dapat mengurangi persaingan dengan pelaku jastip dan membantu UMKM.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia mengatakan pengawasan perlu diperketat karena maraknya impor ilegal merugikan negara dengan selisih bea pajak bisa mencapai 40 sampai 50 persen.
"Menurut kami bea cukai harus melakukan standarisasi pemisahan antara oleh-oleh yang memang wisatawan dengan jastipers," ujar Budiharjo Iduansjah dalam sebuah acara di CNBC Indonesia.
"Paling pentingnya jastipers, ini bukan hanya melalui barang bawaan, tapi bisa juga melalui kargo udara maupun laut."
Chera, pedagang jastip yang meminta agar identitasnya disamarkan, mengatakan regulasi tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama dan bukanlah hal baru.
"Kami juga bayar pajak asli, jadi enggak sembarangan enggak bayar," kata Chera yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.
"Kami beli handphone juga kami bayar pajak, makanya tenang-tenang saja."
Produk-produk yang ditawarkannya berasal dari berbagai negara, termasuk Australia, Singapura dan Korea.
Sejumlah pemilik bisnis layanan jastip, atau jasa titip, mengatakan aturan bea cukai yang membatasi jumlah barang bawaan dari luar negeri bukanlah hal baru
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh