Target SBY Sikat Mafia Peradilan Dipertanyakan
Senin, 21 Desember 2009 – 17:05 WIB
Sementara itu, Rudi Satrio, pakar Hukum Pidana dari UI, menyatakan bahwa seorang hakim yang mengadili suatu perkara harus paham betul terhadap kasusnya. Apakah itu kasus tindak pidana korupsi, perpajakan, pemerasan dan lain-lain. Sebab, setiap perkara diatur oleh undang-undang berbeda.
"Akan rancu kalau masalah A dijerat dengan undang-undang B. Dan ini sering terjadi pada pengadilan di Indonesia, karena kuatnya sindikat peradilan," ungkap Rudi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Target pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberantas mafia peradilan dalam program 100 harinya dipertanyakan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik