Tega Amat sama Kawan, Bilang Pinjam Motor tapi...
Senin, 06 Februari 2017 – 10:47 WIB

Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mencari orang yang menampung sepeda motor hasil curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedek bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (zen/rib)
Dede Apriansah alias Dedek (24), warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung itu, ditangkap tim opsnal Polsek Telanaipura, Jumat (3/1) lalu
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini