Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan
Awalnya, Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi mengirimkan surat pada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait usulan pembiayaan proyek E-KTP. Pembiayaan diubah dari dana pinjaman hibah luar negeri (PHLN) ke anggaran rupiah murni.
Dari situ terjadinya pembahasan di Komisi II DPR dan terjadilah permintaan uang.
Ketua Komisi II saat itu Burhanudin Napitupulu (alm) disebut meminta uang pada Gamawan.
Gamawan awalnya tidak bisa memenuhi permintaan itu. Mulailah dicari sebuah solusi.
Pemberian uang untuk DPR dicarikan dari rekanan yang biasa mendapatkan proyek di Kemendagri.
Sejumlah pembahasan informal dilakukan pejabat di Kemendagri, DPR dan rekanan. Akhirnya terjadilah kesepakatan. DPR menyetujui anggaran EKTP sebesar Rp 5,9 triliun secara multiyears.
Namun uang sebanyak itu tidak seluruhnya untuk keperluan proyek. Hampir setengahnya disebut dibagi-bagikan.
Apa yang ada dalam dakwaan itu sebenarnya persis ''nyanyian'' M. Nazaruddin (terpidana kasus korupsi Wisma Atlet yang juga terlibat perkara EKTP) selama ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menyebut aliran dana haram megaproyek E-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa