Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan
Rabu, 08 Maret 2017 – 08:44 WIB
Pasal untuk pihak yang mengembalikan uang
- Pasal 12 a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menyebut aliran dana haram megaproyek E-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas